HAM DALAM
PANCASILA
Pengertian HAM
Dalam pengertiannya
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia
sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM
menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan
kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai
manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang
Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang
terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia
seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak
Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari
dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi
tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu
sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan
kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walapun demikian,
bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara
mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri
sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak
asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting
Macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)
Anda telah memahami
bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak
awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak
asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1. Hak Asasi
Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini
sebagai berikut.
·
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan
berpindah-pindah tempat.
·
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau
perkumpulan.
·
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan
agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi
Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan
dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang
piutang.
·
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi
Politik/Political Rights
·
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh
hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·
Hak membuat dan mendirikan partai politik serta
organisasi politik lainnya.
·
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
4. Hak Asasi
Hukum/Legal Equality Rights
·
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan,
yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh
hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
·
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
5. Hak Asasi Sosial
Budaya/Social Culture Rights
·
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·
Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·
Hak mendapatkan pengajaran.
·
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat.
6. Hak Asasi
Peradilan/Procedural Rights
·
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia (HAM)
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak
dapat dihilangkan atau diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak
mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social,
dan budaya.
·
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi
semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk
semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang
mendasar.
Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip
atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama
penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi
perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam
beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945,
tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Nilai yang terdapat
pada pancasila ada 3 yaitu :
·
Nilai dasar adalah asas - asas
yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
·
Nilai instrumental adalah arahan,
kebijakan dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya.
·
Nilai praktis adalah nilai yang
dilaksanakan dalam kenyataan.
HAM Dalam Pancasila
1. Hak Asasi Manusia
berdasarkan sila 1
Sila 1 berbunyi
"Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia
meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara
menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya
masing - masing.
Negara juga
berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama,
selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu pada
nilai ketuhanan dan bersifat universal.
Dalam hal ini, sila
pertama dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·
Pasal 29 Ayat 1
·
Pasal 29 Ayat 2
·
Pasal 28E Ayat 1
·
Pasal 28E Ayat 2
·
Pasal 22 Ayat 1
·
Pasal 22 Ayat 2
2. Hak Asasi Manusia
berdasarkan sila 2
Sila 2 berbunyi
"Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini
memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam
hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri
pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.
Selain itu dalam sila
ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang
dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu
juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus
mendapat perlindungan yang sama.
Dalam hal ini, sila
kedua dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
· 28B
Ayat 1
·
Pasal 28B Ayat 2
·
Pasal 28C Ayat 1
·
Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
·
Pasal 10 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 11
·
Pasal 12
·
Pasal 13
·
Pasal 14 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 15
·
Pasal 16
·
Pasal 17
·
Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
·
Pasal 19 Ayat 2
·
Pasal 20 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 21
3. Hak Asasi Manusia
berdasarkan sila 3
Sila 3 berbunyi
"Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna bahwa kita
harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat
adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung
ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa
di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
Dalam hal ini, sila
ketiga dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·
Pasal 1 ayat 1
·
Pasal 28C Ayat 2
4. Hak Asasi Manusia
berdasarkan sila 4
Sila 4 berbunyi
"Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan
/ Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan
pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak
ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.
Dalam sila ini juga
menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat.
Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam
pemerintahan.
Dalam hal ini, sila
keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·
Pasal 1 Ayat 2
·
Pasal 28E Ayat 2 dan 3
·
Pasal 28E Ayat 3
·
Pasal 28F
·
Pasal 23 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 24 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 25
·
Pasal 26 Ayat 1 dan 2
·
Pasal 27 Ayat 1 dan 2
5. Hak Asasi Manusia
berdasarkan sila 5
Sila ke 5 berbunyi
"Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini
mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan
seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga
harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat berlaku adil.
Dalam hal ini, sila
kelima dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·
Pasal 28G Ayat 1 dan 2
·
Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
·
Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
·
Pasal 28J Ayat 1 dan 2
No comments:
Post a Comment