Thursday, September 6, 2018

HAM DALAM PANCASILA

 

Pengertian HAM

Dalam pengertiannya Hak Asasi Manusia (HAM) menurut definisi para ahli mengatakan, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. sedangkan pengertian HAM menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu kita mustahil hidup sebagai manusia. Secara umum Hak Asasi Manusia sering sekali terdengar di telinga kita tentang Pelanggaran-pelanggaran HAM yang membuat kita prihatin tentang semua yang terjadi, sehingga perlunya kita tahu lebih jelas tentang hak asasi manusia seperti dibawah ini..
Dari pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) dapat disimpulkan bahwa sebagai anugerah dari Tuhan terhadap makhluknya, hak asasi tidak boleh dijauhkan atau dipisahkan dari dipisahkan dari eksistensi pribadi individu atau manusia tersebut. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal lainnya, Bila itu sampai terjadi akan memberikan dampak kepada manusia yakni manusia akan kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan. 
Walapun demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaan terhadap aturan menjadi penting

 

Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Anda telah memahami bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.

1. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
·         Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
·         Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
·         Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut.
·         Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
·         Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
·         Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
·         Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
·         Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik/Political Rights
·         Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut.
·         Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
·         Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
·         Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
·         Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

4. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights
·         Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut.
·         Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
·         Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
·         Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

5. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights
·         Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut.
·         Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
·         Hak mendapatkan pengajaran.
·         Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
6. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights
·         Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut.
·         Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
·         Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
·         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
·         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
·         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

 

Pengertian Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Nilai yang terdapat pada pancasila ada 3 yaitu :
·                     Nilai dasar adalah asas - asas yang diterima sebagai dalil yang kurang lebih mutlak.
·                     Nilai instrumental adalah arahan, kebijakan dan sasaran, serta lembaga pelaksanaanya.
·                     Nilai praktis adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan.

 

HAM Dalam Pancasila

1. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 1

Sila 1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai manusia meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama nya masing - masing.
Negara juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu pada nilai ketuhanan dan bersifat universal. 

Dalam hal ini, sila pertama dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·                     Pasal 29 Ayat 1
·                     Pasal 29 Ayat 2
·                     Pasal 28E Ayat 1
·                     Pasal 28E Ayat 2
·                     Pasal 22 Ayat 1
·                     Pasal 22 Ayat 2

2. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 2

Sila 2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke dua ini memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.

Selain itu dalam sila ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Setiap individu juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama.

Dalam hal ini, sila kedua dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·       28B Ayat 1
·         Pasal 28B Ayat 2
·         Pasal 28C Ayat 1
·         Pasal 9 Ayat 1, 2 dan 3
·         Pasal 10 Ayat 1 dan 2
·         Pasal 11
·         Pasal 12
·         Pasal 13
·         Pasal 14 Ayat 1 dan 2
·         Pasal 15
·         Pasal 16
·         Pasal 17
·         Pasal 18 Ayat 1,2,3,4 dan 5
·         Pasal 19 Ayat 2
·         Pasal 20 Ayat 1 dan 2
·         Pasal 21
3. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 3


Sila 3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam bermasyarakat. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.

Dalam hal ini, sila ketiga dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·                     Pasal 1 ayat 1
·                     Pasal 28C Ayat 2

4. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 4

Sila 4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.

Dalam sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam pemerintahan.

Dalam hal ini, sila keempat dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·                     Pasal 1 Ayat 2
·                     Pasal 28E Ayat 2 dan 3
·                     Pasal 28E Ayat 3
·                     Pasal 28F
·                     Pasal 23 Ayat 1 dan 2
·                     Pasal 24 Ayat 1 dan 2
·                     Pasal 25
·                     Pasal 26 Ayat 1 dan 2
·                     Pasal 27 Ayat 1 dan 2

5. Hak Asasi Manusia berdasarkan sila 5

Sila ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan. Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat berlaku adil.

Dalam hal ini, sila kelima dapat dijelaskan oleh pasal - pasal berikut :
·                     Pasal 28G Ayat 1 dan 2
·                     Pasal 28H Ayat 1, 2, 3 dan 4
·                     Pasal 28I Ayat 1, 2, 3 dan 4
·                     Pasal 28J Ayat 1 dan 2

 

DAFTAR PUSTAKA

http://www.materipelajaran.web.id/2015/10/hak-asasi-manusia-ham-berdasarkan.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila

http://umum-pengertian.blogspot.com/2016/01/pengertian-hak-asa